Jelang Pilkada Karawang 2024, Disdukcapil Pastikan Pemilih Pemula Sudah Miliki e-KTP

Jelang Pilkada Karawang 2024, Disdukcapil Pastikan Pemilih Pemula Sudah Miliki e-KTP

Abdul Majid, Kepala Bidang Disdukcapil Kabupaten Karawang--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih akan mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang pada bulan November mendatang. Hal ini terutama ditujukan untuk pemilih pemula.

Abdul Majid, Kepala Bidang Disdukcapil Kabupaten Karawang, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan, termasuk ke sekolah dan desa/kelurahan, untuk melakukan perekaman e-KTP.

"Disdukcapil sudah mengantisipasi dengan melakukan perekaman di sekolah bagi pelajar yang sudah berusia 16 tahun, yang nantinya pada saat Pilkada sudah memasuki usia 17 tahun dan memiliki hak untuk memilih," jelasnya, Kamis, 3/10/2024.

Ia juga menghimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk segera melakukannya.

BACA JUGA:Pasangan ASIH Dapat Doa serta Dukungan dari Santri dan Kiai di Ciamis

BACA JUGA:Ini Strategi LPCK Tingkatkan Kualitas Layanan ke Konsumen

"Bagi masyarakat yang belum perekaman silahkan segera datang ke kantor," paparnya.

Disdukcapil juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.

Terkait data jumlah orang yang meninggal, Disdukcapil telah menerima data dari KPU Karawang dengan total sekitar 50 ribu lebih. Disdukcapil sendiri telah mengeluarkan akta kematian sekitar 20 ribu.

"Data dari KPU Karawang itu 50 ribu lebih, dan kami sudah mengeluarkan akta kemarian sekitar 20 ribu," ucapnya.

Sedangkan untuk mengantisipasi masyarakat yang telah meninggal namun belum memiliki akta kematian, Disdukcapil telah mengirimkan surat ke setiap kecamatan. 

Surat tersebut bertujuan untuk mengakomodir masyarakat yang belum memiliki surat akta kematian hasil coklit dari KPU. Ahli waris dapat datang ke kecamatan untuk melakukan klarifikasi.

BACA JUGA:Satpol PP Karawang Tunggu Arahan Bawaslu untuk Tertibkan APK Ilegal

BACA JUGA:Logistik Pilkada 2024 Mulai Berdatangan, KPU Kabupaten Bekasi: Belum Lengkap!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: